Rabu, 25 Januari 2012

Jenis Jenis bank dan contohnya

a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1 ) Bank Sentral

Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
a) Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b ) Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib minimun
- pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

2 ) Bank Umum

Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1 ) Bank Konvensional

Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.


sumber http://dahlanforum.wordpress.com/2009/05/21/jenis-jenis-bank/

Fungsi BI terhadap perbankan

fungsi BI terhadap perbankan adalah sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan  tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut 

sumber: http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI/

Pasar dan Pemerintahan Dalam Ekonomi Modern (Softskill 3)

Pasar dan Pemerintahan Dalam Ekonomi Modern

Perekonomian pasar merupakan sistem perekonomian yang mengandalkan harga sebagai variabel yang menentukan keseimbangan ekonomi. Berbagai keputusan ekonomi untuk menentukan barang dan jasa apa yang akan dibuat (What), bagaimana menghasilkannya (How) dan siapa saja yang akan mengkonsumsi barang dan jasa tersebut (for Whom), ditentukan oleh mekanisme pasar dengan bimbingan tangan gaib (invisible hand).
Secara umum pasar didefinisikan sebagai suatu mekanisme di mana penjual dan pembeli dapat menentukan harga secara bersama-sama untuk melakukan pertukaran. Pasar menentukan harga tiap barang dan jasa dalam perekonomian. Pasar dapat dikategorikan ke dalam dua besar, yaitu pasar barang dan jasa serta pasar faktor. Pasar faktor merupakan tempat interaksi antara penjual faktor produksi (sektor rumah tangga) yang memiliki tanah, modal, keterampilan dan lainnya, dengan yang meminta faktor produksi yaitu pihak perusahaan.
Pasar yang terjadi dalam perekonomian merupakan akumulasi dari berbagai pasar barang dan jasa serta pasar faktor produksi. Banyaknya jenis barang/jasa tersebut akan menimbulkan diversifikasi pekerjaan. Selanjutnya, diversifikasi pekerjaan akan menghasilkan spesialisasi, yang akan mendorong timbulnya teknologi atau cara menghasilkan barang dan jasa dengan biaya yang serendah-rendahnya.
Dalam kenyataannya, tidak semua barang dan jasa bisa dihasilkan melalui mekanisme pasar dengan ‘tangan gaibnya’. Namun terjadi persaingan yang tidak sempurna, yang akhirnya menimbulkan inefisiensi, sehingga harga yang terjadi menjadi demikian mahal atau bahkan sebaliknya dimana barang dan jasa menjadi tidak berharga. Kegagalan sistem ekonomi pasar akan menghasilkan pengaruh yang dapat merugikan perekonomian itu sendiri. Di samping akan menimbulkan pemusatan faktor produksi pada satu pihak tertentu dan mengakibatkan ketimpangan dalam pendapatan.
Inefisiensi pasar ini memerlukan intervensi dari pemerintah. Pemerintah dalam aktivitasnya dalam perekonomian pasar dibatasi hanya pada beberapa kegiatan yang memang tidak bisa dilakukan oleh individu, seperti misalnya bidang keamanan dan pertahanan. Tetapi jika harus campur tangan dalam perekonomian dengan tujuan mengembalikan efisiensi, maka pemerintah melakukan regulasi atau membuat kebijakan-kebijakan yang berfungsi mengatur jalannya perekonomian agar tetap efisien. P.A. Samuelson mengatakan bahwa pemerintah mempunyai tiga fungsi perekonomian, yaitu:
1.      Mengoreksi kegagalan pasar demi efisiensi.
2.      Membuat program untuk melakukan pemerataan pendapatan dengan menggunakan instrumen pajak dan pengeluaran pemerintah.
3.      Membuat kebijakan fiskal dan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tangguh.

    Cara Menghitung Biaya Produksi
Didalam akuntansi biaya terdapat dua cara perhitungan akuntansi biaya, demi tercapainya tujuan akuntansi biaya maka cara perhitungan ini mutlak dilakukan terutama untuk pengendalian biaya dan pengambilan keputusan.
Adapun cara perhitungan biaya yang umum dilakukan adalah:
  • Perhitungan biaya sebelum proses produksi dilakukanDalam menghitung biaya produksi sebelum proses produksi dilakukan, biaya produksi ditetapkan berdasarkan pengeluaran yang sudah terjadi di masa lalu sebagai dasar perhitungan, kemudian diperhitungkan kemungkinan yang akan terjadi dimasa yang akan datang, misal terjadinya kenaikan harga bahan baku, kenaikan atau penurunan ongkos tenaga kerja, bahkan inflasi atau deflasi turu pula diperhitungkan serta kemungkinan-kemungkinan lainnya. Perhitungan ini berguna untuk menentukan harga pokok produksi.Sebagai contoh perhatikan ilustrasi berikut :

Pada periode yang akuntansi yang baru (1 jan 2010) perusahaan akan memproduksi barang cetak sebanyak 500.000 eksemplar, berdasarkan pengalaman tahun lalu untuk memproduksi barang cetak dengan jumlah yang sama menghabiskan biaya total sejumah 3.500.000, maka pada 1 jan 2010 untuk memproduksi barang yang sama dengan jumlah yang sama. Maka untuk menentukan biaya produksi 1 jan 2010 adalah dengan melakukan estimasi berdasarkanperiode sebelumnya dengan memperhitungan kemungkinan kenaikan dan penurunan yang akan terjadi, sehingga biaya produksi diperkirakan akan menghabiskan dana sebesar Rp 4.600.000,-



  • Perhitungan biaya setelah proses produksi dilakukan Berdasarkan cara ini untuk menghitung biaya produksi didasarkan atas pencatatan biaya-biaya yang seungguhnya terjadi sehingga diperoleh jumlah.

Dengan menggunakan kedua cara perhitungan tersebut bisa digunakan untuk mengetahui apakah perusahaan berhasiil melakukan efisiensi atau tidak. Tingkat efisiensi bisa diukur berdasarkan biaya yang dikeluarkan (secara partial) atau berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan (global), untuk jelasnya perhatikan tabel dibawah ini, dari kasus diatas asumsinya perusahaan telah selesai memproduksi barang cetak sebanyak 500.000 exemplar dengan biaya yang sesungguhnya terjadi sebagaimana tampak padatabel dibawah. Jika dilihat secara partial per jenis biaya perusahaan mengalamai inefisiensi (tidak efisien) pada kelompok biaya overhead pabrik sedangkan pada dua kelomopok biaya sebelumnya (biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja) perusahaan berhasil melakuakan efisiensi. Namun jika dilihat dari total biaya (secara global) maka perusahaan dikatakan telah melakukan efisiensi.


SUMBER
http://susilofy.wordpress.com/2011/02/18/pasar-dan-pemerintah-dalam-ekonomi-modern

Perkembangan Struktur pasar Internasional

B. PERKEMBANGAN STRUKTUR PASAR INTERNASIONAL
Banyak sejarawan yang menyebut globalisasi sebagai fenomena di abad ke-20 yang dihubungkan dengan bangkitnya ekonomi internasional. Padahal interaksi dan globalisasi dalam hubungan antar bangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Bila ditelusuri, benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antar negeri sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu, para pedagang dari Tiongkok dan India mulai menelusuri negeri lain baik melalui jalan darat (seperti misalnya jalur sutera) maupun jalan laut untuk berdagang. Fenomena berkembangnya perusahaan McDonald di seluruh pelosok dunia menunjukkan telah terjadinya globalisasi.
Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kamu muslim di Asia dan Afrika yang membentuk jaringan perdagangan, serta menyebarkan nilai-nilai agama, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga dunia.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa yang didukung dengan terjadinya revolusi industri dan juga berkembangnya kolonialisasi.
Semakin berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Seperti di Indonesia, sejak politik pintu terbuka, perusahaan-perusahaan Eropa membuka cabangnya di Indonesia. Seperti contohnya Unilever dari Belanda, British Petroleum dari Inggris.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan komunisme di dunia runtuh. Dan hal ini memberikan pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia. Implikasinya, Negara-negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas, yang didukung dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi.
- – - – -
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana Negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas territorial Negara. Dan juga, mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Kebaikan globalisasi ekonomi:
-          Produksi global dapat ditingkatkan
-          Meningkatkan kemakmuran masyarakat suatu Negara
-          Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
-          Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
-          Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
Keburukan globalisasi ekonomi:
-          Menghambat pertumbuhan sektor industri
-          Memperburuk neraca pembayaran
-          Sektor keuangan semakin tidak stabil
-          Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
Pasar internasional merupakan salah satu contoh dari globalisasi ekonomi, seperti yaitu pasar kopi di Santos (Brasil), pasar tembakau di Bremen, pasar mobil Honda, pasar mobil ford, pasar bursa internasional, pasar valuta asing.
Sumber                :
1. Noor, Henry Faizal. Ekonomi Manajerial. Raja Grafindo Persada dan Departemen Ilmu Administrasi   FISIP UI. Mei 2007.
2. Economics : Byrn Stone; Scott, Foresman and Company, Glenview, England.

pasar persaingan tidak sempurna

a.
Pasar Monopoli

Arti dari pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.

Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:

1.
hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran;

2.
tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);

3.
produsen memiliki kekuatan menentukan harga; dan

4.
tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan.


Ada beberapa penyebab terjadinya pasar monopoli, di antara penyebabnya adalah sebagai berikut:

1.
Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, maka pemerintah dapat memberikan hak pada suatu perusahaan seperti PT. Pos dan Giro, PT. PLN.

2.
Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan produk tersebut.

3.
Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.

4.
Sumber daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk hanya dikuasai oleh satu daerah tertentu seperti timah dari pulau Bangka.

5.
Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.


Penjual monopoli belum tentu mendapatkan keuntungan yang besar, karena mungkin saja struktur biaya produksinya berada di atas harga pasar yang terbentuk. Seperti kita ketahui pada pasar ini, penjual monopoli memiliki kemampuan untuk menentukan/merubah harga. Namun demikian tetap saja memiliki keterbatasan dalam penetapan harga, karena kalau terlalu mahal maka orang akan mencari alternatif barang lain.


b.
Pasar Oligopoli

Arti dari pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.

Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
1.
Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2.
Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak (differentiated product), seperti air minuman aqua.
3.
Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
4.
Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut.
Contoh dari produk oligopoli: semen, air mineral.
c.
Pasar Duopoli

Arti pasar duopoli adalah suatu pasar di mana penawaran suatu jenis barang dikuasai oleh dua perusahaan. Contoh: Penawaran minyak pelumas dikuasai oleh Pertamina dan Caltex.
d.
Pasar Monopolistik

Arti dari pasar monopolistik adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana terdapat sejumlah besar penjual yang menawarkan barang yang sama. Pasar monopolistik merupakan pasar yang memiliki sifat monopoli pada spesifikasi barangnya. Sedangkan unsur persaingan pada banyak penjual yang menjual produk yang sejenis.
Contoh: produk sabun yang memiliki keunggulan misalnya untuk kecantikan, kesehatan dan lain-lain.

Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:

1) Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2) Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
3) Para penjual memiliki kekuatan monopoli atas barang produknya sendiri.
4) Untuk memenangkan persaingan setiap penjual aktif melakukan promosi/iklan.
5) Keluar masuk pasar barang/produk relatif lebih mudah.
e. Pasar Monopsoni

Bentuk pasar ini merupakan bentuk pasar yang dilihat dari segi permintaan atau pembelinya. Dalam hal ini pembeli memiliki kekuatan dalam menentukan harga. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana permintaannya atau pembeli hanya satu perusahaan Contoh yang ada di Indonesia seperti PT. Kereta Api Indonesia yang merupakan satu-satunya pembeli alat-alat kereta api.

konsep dasar struktur pasar dalam ekonomi

1. Pengertian Pasar
Pasar secara sederhana merupakan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli untuk
melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa. Adapun pasar menurut kajian Ilmu
Ekonomi memiliki pengertian; pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara
permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu,
sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah
yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara pembeli dan
penjual, maka akan membentuk harga yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Dalam kehidupan sehari-hari kita dapat melihat pasar dalam bentuk fisik seperti
pasar barang (barang konsumsi). Secara sederhana pasar dapat dikelompokkan
menjadi:
1. Menurut segi fisiknya, pasar dapat dibedakan menjadi beberapa macam, di
antaranya:
a. pasar tradisional
b. pasar raya
c. pasar abstrak
d. pasar konkrit
e. toko swalayan
f. toko serba ada, dll
2. Berdasarkan jenis barang yang dijual, pasar dibedakan menjadi beberapa
macam di antaranya:
a. pasar ikan
b. pasar sayuran
c. pasar buah-buahan
d. pasar barang elektronik
e. pasar barang perhiasan
f. pasar bahan bangunan
g. bursa efek dan saham, dll
Aktivitas usaha yang dilakukan di pasar pada dasarnya akan melibatkan dua
subyek pokok, yaitu produsen dan konsumen. Kedua subyek tersebut masingModul
masing mempunyai peranan yang sangat besar terhadap pembentukan harga barang
di pasar.
1. STRUKTUR PASAR
Struktur Pasar memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa
bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan,
banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam
industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri. Analisa ekonomi membedakan
struktur pasar menjadi 4 jenis yaitu : Pasar Persaingan Sempurna, Pasar Monopoli,
Persaingan Monopolistis, dan Pasar Oligopoli:
Persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal karena
dianggap sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya
kegiatan memproduksi barang atau jasa yang tinggi (optimal) efisiensinya.
Perekonomian merupakan pasar persaingan sempuma. Akan tetapi dalam prakteknya
tidaklah mudah untuk menentukan jenis industri yang struktur organisasinya
digolongkan kepada persaingan sempurna yang murni, yaitu yang ciri-cirinya
sepenuhnya bersamaan dengan dalam teori. Yang ada adalah yang mendekati ciricirinya,
yaitu struktur pasar dari berbagai kegiatan disektor pertanian. Namun
demikian, walaupun pasar persaingan sempurna yang murni tidak wujud di dalam
praktek.
Pasar persaingan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau
industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli. Dan setiap penjual ataupun
pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar.
2. CIRI-CIRI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
a. Setiap perusahaan adalah “pengambil harga”
Artinya suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau
merubah harga pasar. Adapun perusahaan di dalam pasar tidak akan
menimbulkan perubahan ke atas harga pasar yang berlaku. Harga barang di pasar
ditentukan oleh interaksi diantara keseluruhan produsen dan keseluruhan
pembeli.
b. Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
Artinya sekiranya perusahaan mengalami kerugian, dan ingin meninggalkan
industri tersebut, langkah ini dengan mudah dilakukan. Sebaliknya apabila ada
produsen yang ingin melakukan kegiatan di industri tersebut. Produsen tersebut
dapat dengan mudah melakukan kegiatan tersebut.
c. Setiap perusahaan menghasilkan barang yang sama
Artinya bahwa barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk
dibeda-bedakan. Pembeli tidak dapat membedakan yang mana dihasilkan oleh
produsen A atau B.
d. Banyak perusahaan dalam pasar
Artinya karena jumlah perusahan sangat banyak dan relatif kecil jika
dibandingkan dengan jumlah produksi dalam industri tersebut. Menyebabkan
kenaikan atau penurunan harga, sedikitpun tidak mempengaruhi harga yang
berlaku dalam pasar tersebut.
e. Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang keadaan di pasar
Artinya bahwa pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahanperubahan
ke atas harga tersebut. Sehingga produsen tidak dapat menjual
barangnya dengan harga yang lain lebih tinggi dan pada yang berlaku di pasar.
Beberapa kelemahan / keburukan persaingan sempurna yaitu :
a. Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
b. Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
c. Membatasi pilihan konsumen
d. Biaya produksi dalam persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
e. Distribusi pendapatan tidak selalu merata
3. PERMINTAAN DAN HASIL JUALAN
Dalam menganalisis usaha sesuatu perusahaan untuk memaksimumkan
keuntungan, dua hal harus diperhatikan :
a. Biaya produksi yang dikeluarkan perusahaan
b. Hasil penjualan dari barang yang dihasilkan perusahaan itu
Sifat biaya produksi yang dikeluarkan oleh perusahaan adalah bersamaan,
walau dalam struktur pasar manapun ia digolongkan. Sesuatu perusahaan itu berada
dalam pasar persaingan sempurna, atau monopoli, atau oligopoli, atau persaingan
monopolistis. Sifat dan hasil penjualan adalah berbeda di antara pasar persaingan
sempurna dengan struktur pasar lainnya. Perbedaan ini disebabkan karena ditinjau
dari sudut seorang produsen, bentuk permintaan yang dihadapi oleh seorang
produsen di pasar persaingan sempurna berbeda sifatnya dengan yang dihadapi
seorang produsen di pasar lainnya.
4. PERMINTAAN PASAR DAN PERUSAHAAN
Setiap perusahaan adalah pengambil harga, yaitu sesuatu perusahaan tidak
mempunyai kekuasaan untuk menentukan harga. Interaksi seluruh produsen dan
seluruh pembeli di pasar yang akan menentukan harga pasar, dan seorang produsen
hanya "menerima" saja harga yang sudah ditentukan tersebut. Ini berarti berapa
banyakpun barang yang diproduksikan dan dijual oleh produsen, ia adak akan dapat
mengubah harga yang ditentukan di pasar, karena jumlah yang diproduksikan itu
hanya sebagian kecil saja dari jumlah yang diperjual belikan di pasar.